PALABUHANRATU – Sebanyak 108 hotel dan restoran di Kabupaten Sukabumi dikategorikan tak berizin bahkan ada yang mengalami kebangkrutan. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukabumi kehilangan pendapatan potensi pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Dadang, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan selama 2021. Sampai saat ini pun proses pendataan masih dilakukan.
“Bapenda tidak bisa memungut pajak dari hotel dan restoran yang tak berizin atau bangkrut,” jelas Dadan kepada wartawan, kemarin (21/6).
Tak sedikit bangunan hotel dan restoran itu berada di sempadan bibir pantai. Jika dipaksakan harus ditagih, Dadang menegaskan, salah kaprah. “Ada aturannya tersendiri. Kalau kita tetap nagih, itu salah juga,” terangnya.
Baca Juga:Tanah Longsor Tutup Jalur Rel *PT KAI Batalkan Dua Perjalanan KA PangrangoBerani Hijrah, Puluhan Warga Sukabumi Ikuti Hapus Tato
Bapenda dipastikan dapat melakukan tindakan jika hotel dan restoran ilegal berada di wilayah perkotaan. Bahkan dapat menagih pajak meski izin belum dikeluarkan atau masih dalam proses pembuatan. Namun kasusnya berbeda apabila bangunannya berada di area sempadan pantai.
“Bahkan karena alasan aturan sempadan pantai, Dinas Perizinan juga tidak bisa mengeluarkan izinnya,” terang Dadang.
Bapenda telah berkoordinasi dengan DPMPTSP menyangkut perizinan. Termasuk dengan Dinas Pariwisata menyangkut operasional hotel dan restoran maupun tempat hiburan.
“Pada prinsipnya kita cari solusi. Misalnya ada cara enggak supaya DPMPTSP bisa menerbitkan izin agar kita bisa bergerak. Saya juga sudah gereget sekali terkait potensi pajak yang dapat menambah PAD ini,” pungkasnya. (mg1)