Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau, dua unit handphone milik korban, jaket pelaku, 1 unit sepeda motor pelaku, serta 1 gelang dan kalung emas milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Iputu Asti Hermawan Santosa, menambahkan jasad korban A ditemukan di tengah laut kemungkinan terbawa arus ombak yang kebetulan sedang pasang. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di TPI (tempat pelelangan ikan),” pungkasnya. (mg1)