PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 sudah melalui mekanisme yang dibahas di rapat komisi dan badan anggaran (Banggar).
“Hasilnya, kami merekomendasikan bahwa apa yang dilakukan Pemda sudah sesuai track. Kami juga merekomendasikan beberapa hal hasil evaluasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap Yudha saat memimpin Rapat Paripurna dengan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/7).
Politisi Gerindra itu mengatakan, DPRD dengan Pemkab Sukabumi telah menyepakati bahasan tersebut. Sehingga penanda tanganan kesepakatan dilakukan. “Ada catatan-catatan bagi Pemda agar segera melaksanakan rekomendasi dari Banggar. Hasil ini juga akan segera dikirimkan ke gubernur untuk dievaluasi dan diberikan nomor registrasi agar segera menjadi Perda. Karena memang sesuai amanat yang ada,” bebernya.
Baca Juga:Lansia di Cicantayan Ditemukan Tewas Tanpa BusanaKomisi I DPRD Berharap Harga BBM Turun Seperti pada Era SBY
Selain melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan.
“Dua usulan itu akan kita tindak lanjuti dalam rapat paripurna selanjutnya untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi. In Syaa Allah hari Jumat nanti akan kita lanjutkan,” pungkasnya (IST)