Polres Gresik menjerat Arif Syaifullah dengan Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP. Sesuai Pasal 156 (a) KUHP ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun penjara. Adapun Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto dijerat Pasal 156 (a) KUHP. (jpg/fajar)