Anggota DPRD Dijebloskan Penjara, Gegara Dugaan Penistaan Agama

Anggota DPRD Dijebloskan Penjara, Gegara Dugaan Penistaan Agama
Nurhudi Didin Arianto (depan), anggita DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik dalam kasus penistaan agama. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
0 Komentar

GRESIK — Nurhudi Didin Arianto menyusul tiga tersangka lain. Dia dijebloskan ke tahanan dalam kasus penistaan agama. Yakni, ritual pernikahan manusia dan kambing. Setelah beberapa kali mangkir, hari ini (18/7) anggota DPRD Gresik dari Nasdem itu memenuhi panggilan Polres Gresik.

Wakil rakyat dapil Benjeng-Balongpanggang itu mendatangi Mapolres Gresik pada pukul 10.00 WIB. Nurhudi langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim secara tertutup. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia langsung digiring petugas menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Nurhudi tampak mengenakan kemeja ungu. Wajahnya tertutup masker hitam dan topi berwarna coklat. Kedua tangannya terikat kabel ties. ’’Pemeriksaan yang bersangkutan dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro.

Baca Juga:Partai Demokrat Masuk Tiga Besar Parpol Elektabilitas TertinggiDiduga Akibat Korsleting, Bangunan Kios Ludes Terbakar

Wahyu menyampaikan bahwa Nurhudi dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama. Yang bersangkutan telah memberikan fasilitas untuk pembuatan konten pernikahan manusia dan kambing pada 5 Juni lalu. Yakni, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjang. “Setelah ini, proses hukum terus berlanjut. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap alumnus Akpol 2015.

Pasca penahanan empat tersangka, penyidik Polres Gresik memiliki waktu 60 hari untuk melimpakan berkas kasus tersebut ke ranah pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP. Penambahan waktu berlaku paling lama 20 hari. Dan, bisa diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan lanjutan kalau belum selesai. “Sesuai komitmen di awal, kasus ini tetap menjadi atensi,” tandasnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Nurhudi dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Proses tersebut memakan waktu hingga 6 jam. Mantan Kades Metatu, Kecamatan Benjeng, itu juga didampingi dua orang pria. Yakni, Gunadi selaku kuasa hukum dan putra Nurhudi sendiri. Sayangnya, keduanya enggan berkomentar tentang proses pemeriksaan. Termasuk upaya hukum yang akan dilakukan. “Nanti saja,” singkat Gunadi.

Sebelumnya, dalam kasus penistaan agama tersebut, Satreskrim Polres Gresik telah menahan tiga tersangka. Yakni, Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan kambing, Syaiful Arif, yang berperan sebagai mempelai pria, dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu.

0 Komentar