Anggota DPRD Dijebloskan Penjara, Gegara Dugaan Penistaan Agama

Anggota DPRD Dijebloskan Penjara, Gegara Dugaan Penistaan Agama
Nurhudi Didin Arianto (depan), anggita DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik dalam kasus penistaan agama. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
0 Komentar

Polres Gresik menjerat Arif Syaifullah dengan Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP. Sesuai Pasal 156 (a) KUHP ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun penjara. Adapun Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto dijerat Pasal 156 (a) KUHP. (jpg/fajar)

Laman:

1 2
0 Komentar