Bagian dari Germas, Perda KTR Harus Dipahami Masyarakat

Bagian dari Germas, Perda KTR Harus Dipahami Masyarakat
TINGKATKAN GERMAS: Wali Kota Sukabumi Acmad Fahmi menyematkan tanda kepada aparatur pemerintahan di sela pertemuan advokasi implementasi kebijakan Germas, kemarin (26/7).
0 Komentar

CIKOLE – Wali Kota Sukabumi Acmad Fahmi menghadiri pertemuan advokasi implementasi kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, kemarin (26/7). Pada kesempatan itu wali kota menekankan komitmen bersama menerapkan Perda Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kegiatan Germas.

“Ini salah satu komitmen pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan bagaimana memastikan perangkat di lingkup pemerintahan memiiki pemahaman yang sama terkait KTR,” kata Fahmi.
Komitmen dan semangat melaksanakan Germashrus juga dipahami seluruh internal pegawai pemerintah daerah. Ketika semua sudah memahaminya, maka edukasi kepada masyarakat pun akan maksimal.

“Upaya ini tentu memiliki target ingin melahirkan generasi terbaik, sehat, dan cerdas. Itu sebabnya, Germas dan di dalamnya ada KTR, memiliki paran penting untuk diedukasikan kepada warga,” ungkapnya.

Baca Juga:DP2KBP3A Gelar Pelatihan Manajeman dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakHonorer Nakes Minta Diangkat jadi P3K

Meskipun sudah ada sejak lama, kata Fahmi, tetapi Perda KTR akan terus disosialisaskan kepada masyarakat. Sehingga terbentuk komitmen yang maksimal antara pemerintah dan masyarakat. “Dari sisi regulasi sudah lengkap. Sekarang tinggal aplikasi di lapangan,” jelasnya.

Karena itu, Fahmi perlu mengingatkan kembali kepada para perangkat daerah termasuk camat dan lurah terus memantau implementasi Perda KTR. Artinya, mereka harus bisa memastikan tidak ada yang merokok di tempat-tempat yang memang dilarang. “Kalangan ASN harus bisa menjadi contoh. Ketika sudah jadi contoh, maka menerapkannya kepada masyarakat pun tidak ada sulit,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar