Keterlibatan pihak kepolisian ini, ujar Ending, tak hanya pada pengamanan saja, tetapi menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dengan Bawaslu dalam kegiatan sentra Gakumdu. “Salah satu bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu itu kan diantaranya adalah pelanggaran pidana Pemilu, dan tentunya kami tidak bisa berdiri sendiri dan didalamnya ada tiga unsur lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasya. (mg2)