BANDUNG – bank bjb menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Seperti diketahui, kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang bank bjb Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.
“bank bjb mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara,” Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary.
Baca Juga:DPRD Dukung Pemkab Sukabumi Komitmen Turunkan Angka StuntingKPU Sukabumi Hadirkan Teman Tuli dan Gerkatin dalam Bintek Internal
Widi menegaskan, bank bjb sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini lembaga penegakan hukum, mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp25 miliar. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa (15/11) mulai pukul 16.00 WIB , petugas dari bank bjb melakukan proses penghitungan menggunakan mesin penghitung uang di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak.
Hadir dalam kesempatan tersebut sekaligus menyaksikan langsung proses penghitungan uang, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, bersama Pimpinan bank bjb Cabang Palabuhanratu, Rahmat Abadi. (rls)