PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka 11 orang. Kasus tersebut berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2022. Ke 11 tersangka itu diantaranya, AH, GP, PA, PR, SA, IG, Y, ES, AS, FA, dan AM.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan dari delapan kasus dengan 11 tersangka itu, terdapat delapan tersangka dengan lima kasus Sabu, satu diantaranya perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 27.54 gram.
“Kami berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 27.54 gram. Bila dirupiahkan lebih kurang Rp35 juta,” ujar Dedy, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12).
Baca Juga:Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Dua di Antaranya ResidivisResahkan Warga, ODGJ Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit
Selain kasus Sabu, kata Dedy, terdapat satu kasus Ganja dengan satu orang tersangka. Barang buktinya dua buah pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Kemudian juga terdapat dua kasus peredaran obat-obatan dengan dua tersangka. Barang buktinya sebanyak 4554 butir.
“Kami juga berhasil mengungkapkan dua kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan dua tersangka. Bila dirupiahkan mencapai Rp22 juta,” jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Dedy mengapresiasi Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka selama Operasi Antik Lodaya 2022.
“Saya berterimakasih atas kerja keras Kasatnarkoba, beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan alasan para tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba dengan cara sistem tempel, dimana pembelinya memesan kepada seorang pengedar, kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.
“Alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi. Modus operandinya dengan cara tempel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan terkait kasus obat-obatan disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Baca Juga:Dipicu Cuaca, Harga Komoditas di Kota Sukabumi NaikPenyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi, Satu Orang Masuk DPO
“Saat ini ke 11 tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)