Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi, Satu Orang Masuk DPO

Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi, Satu Orang Masuk DPO
0 Komentar

JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN – AG (35), YAS (39), dan S (21), terduga pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ketiganya diringkus polisi di Kampung Babakan, RT 04/02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (27/11), sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, hingga saat ini polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya inisal AJ (44) yang merupakan pemodal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Adapun ketiga pelaku yang sudah diamankan mangaku baru sekitar dua minggu melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Kasus ini bisa kami ungkap mendasari informasi dari masyarakat kepada kami. Dari informasi tersebut tim dari unit Reskrim Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan lidik terhadap informasi tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/12).

Baca Juga:Pendaftaran Badan Adhoc ke KPU Kota Sukabumi Resmi DitutupYudha Sukmagara Sebar Ratusan Sembako untuk Warga Sukabumi yang Terdampak Gempa Cianjur

Modus operandi yang dilakukan, kata Zainal, tersangka S yang bertindak sebagai sopir truk box bernopol B 9128 KCA membeli BBM bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi dengan truk yang sudah dimodifikasi kapasitas penyimpanan BBMnya. Kemudian ketika truk tersebut membeli BBM di SPBU, Zainal menjelaskan, BBM yang sudah berada di dalam tangki truk akan secara otomatis menggunakan pompa air disedot kedalam empat buah toren yang berada didalam truk yang berkapasitas 1000 liter.

“Jadi yang dimodifikasi itu kapasitas penyimpanan BBMnya, kemudian mereka menambahkan sistem sehingga kemudian sifatnya otomatis, dari tangki yang normal kemudian disedot ke torennya, kemudian dari torennya juga bisa dipindahkan ke tangki yang ada di mobil truk box terbuka, yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Setelah empat buah toren berisi BBM sudah terisi penuh, lanjut Zainal, tersangka S mendatangi YAS dan AG di TKP untuk memindahkan BBM kedalam tangki buatan berkapasitas 8000 liter yang berada di dalam truk box bernopol BE 9621 GP menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik.

“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya mengumpulkan BBM subsidi ini di wilayah Sukabumi, kemudian mengantarkan sampai dengan ke Cigombong, untuk transaksi selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya. Pengakuan mereka baru sekitar 2 minggu, untuk aktivitas mereka melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi ini,” bebernya.

0 Komentar