BANTARGADUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Cicareuh, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Penghentian dilakukan setelah petugas ESDM Jawa Barat turun ke lokasi dan mengidentifikasi aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Petugas kemudian memasang spanduk larangan sebagai tanda penghentian kegiatan di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan kualitas aliran sungai.
Baca Juga:Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif NarkobaLapas Nyomplong Gelar Donor Darah
Penata Pengelolaan Pertambangan ESDM Jawa Barat, David, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki perizinan.
Pertama tidak ada izin. Yang kedua, sesuai SOP kami telah melakukan identifikasi terhadap dugaan aktivitas tersebut dan memasang spanduk larangan sebagai bentuk penghentian kegiatan. Secara ketentuan, apabila memang belum memiliki izin, ada sanksi pidana,” kata David.
Penanganan tidak berhenti pada pemasangan larangan karena ESDM Jawa Barat akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan.
ESDM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas PETI tersebut
Sebelum ESDM turun tangan, Forkopimcam Bantargadung telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin (3/8/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sedikitnya tiga titik bekas galian di bantaran Sungai Cicareuh.
Petugas juga menemukan indikasi aktivitas penambangan menggunakan mesin alkon untuk menyedot material berupa batu dan pasir dari dasar sungai.
Baca Juga:Kodim 0607 Dampingi Distribusi Bantuan AirMahasiswa Ontrog Perumda TJM Pertanyakan Proyek Water Meter dan IPA
Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat sebelumnya menegaskan pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam akan mengambil tindakan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Kami akan melakukan penertiban secara tegas bersama Forkopimcam Bantargadung. Pertambangan emas di sungai itu termasuk PETI atau ilegal yang bisa merusak ekosistem sungai,” kata Syarifuddin. (Mg3)
