Mahasiswa Ontrog Perumda TJM Pertanyakan Proyek Water Meter dan IPA

Istimewa
UNJUKRASA : Puluhan Mahasiswa unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi (foto : IST)
0 Komentar

CIBADAK – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Karangtengah–Cirendeu, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, pada Selasa (4/8/2026).

Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi mempertanyakan transparansi sejumlah pengadaan bernilai miliaran rupiah di perusahaan daerah tersebut.

Dua proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan water meter senilai Rp1,595 miliar pada 2020 dan pemasangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) paket baja senilai Rp4,7 miliar pada 2024.

Baca Juga:Pimpinan OPD Teken Komitmen Dongkrak PADTahun ini, 179 Sekolah di Kabupaten Sukabumi dapat Bantuan Rehabilitasi

Sekitar 10 peserta aksi juga mempertanyakan pengelolaan pendapatan retribusi pelanggan serta dana hibah yang diterima Perumda TJM.

Dalam aksinya, mahasiswa membakar ban di depan gerbang kantor dan membentangkan spanduk bertuliskan, “Air adalah hak rakyat, maka setiap rupiah yang digunakan PDAM harus transparansi.”

Koordinator aksi Irpan Maulana meminta jajaran direksi membuka informasi mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan tersebut kepada masyarakat. Massa juga mendesak Direktur Utama Perumda TJM menemui mereka secara langsung untuk memberikan penjelasan.

Sekitar pukul 14.20 WIB, perwakilan mahasiswa akhirnya diterima Kepala Bagian Humas dan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Telliyana Demorani. Namun, dialog berlangsung singkat karena peserta aksi tetap meminta bertemu secara langsung dengan Direktur Utama.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Telliyana mengatakan Perumda TJM menghormati penyampaian aspirasi sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap badan usaha milik daerah. Namun, ia meminta setiap dugaan mengenai adanya persoalan dalam pengelolaan perusahaan didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada temuan, tentu harus didukung fakta dan data. Saya meminta indikator yang menjadi dasar dugaan tersebut, namun tidak diberikan,” kata Telliyana.

Menurutnya, apabila tudingan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pihak yang menyampaikannya harus memiliki bukti kuat agar tuduhan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. “Kalau peserta aksi menyebut ada korupsi dengan angka tertentu tetapi tanpa bukti, sebenarnya bisa saja ditempuh jalur hukum karena tidak relevan. Namun kami tidak akan melakukan itu. Hari ini kami memilih menerima aspirasi karena sebagai pelayan publik kami harus terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar