PALABUHANRATU – Oknum Kepala Desa (Kades) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kebupayen Sukabumi positif Narkoba. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya Barang Bukti (BB) berupa alat hilap Sabu “Bong” oleh jaja Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi
Saat ini pun, Polisi memastikan US atau Kades Tamanjaya sudah diamankan dalam perkara kasus dugaan penggunaan sabu
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan US diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang lain berinisial EY dan I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Lapas Nyomplong Gelar Donor DarahKodim 0607 Dampingi Distribusi Bantuan Air
“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus, didampingi kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, pada media Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak ke US. Namun, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan paket sabu dari tangan kepala desa aktif tersebut.
BB yang ditemukan hanya berupa bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. “Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelasnya.
Meski tak ditemukan sabu secara langsung, hasil pemeriksaan urine terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Polisi kemudian mengategorikan US sebagai pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran. Sementara dua orang lainnya, EY dan I, masuk dalam klaster dugaan pengedar.
“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Agus.
Atas status tersebut, proses terhadap US akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian.
Baca Juga:Mahasiswa Ontrog Perumda TJM Pertanyakan Proyek Water Meter dan IPABangar DPRD dan TPAD Kabupaten Sukabumi Rapat Gabungan Bahas Penganggaran Daerah
Polisi menyebut langkah itu dilakukan untuk menentukan penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi ketentuan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. “Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
