PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali mendorong lahirnya regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dorongan itu dikemukakan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (6/8/2026).
Pada kesempatan ini, DPRD menyepakati sejumlah agenda strategis, mulai dari persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas, pembahasan perubahan anggaran, hingga usulan inisiatif Raperda Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan dua agenda telah disepakati dalam rapat paripurna, sementara dua agenda lainnya baru memasuki tahap penyampaian nota pengantar untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah. “Ada beberapa agenda. Yang pertama persetujuan Raperda Disabilitas, kemudian persetujuan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2026, penyampaian nota Bupati tentang penyertaan modal, dan yang terakhir penyampaian usul inisiatif DPRD terkait perubahan Raperda Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Baca Juga:Lapas Nyomplong Gelar Donor DarahKodim 0607 Dampingi Distribusi Bantuan Air
Menurutnya, seluruh agenda itu merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Tadi kita sudah melaksanakan pembahasan-pembahasan sebelumnya. Ada dua yang sudah kita sepakati, kemudian ada dua nota yang memang baru masuk yang akan kita bahas bersama pemerintah daerah. Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan ini bisa bermanfaat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Menurutnya penambahan modal diperlukan untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata, menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia juga mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan Perubahan KUA – PPAS 2026. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Asep Japar menyambut baik persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar hukum untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif, ramah disabilitas, serta menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga. (Mg3)
