SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF (15) mengalami luka bacokan di bagian kepala oleh dua orang tersangka JI alias M (18) dan IA alias N (17).
Kedua tersangka ini merupakan pelajar dari salah satu SMK di wilayah Sukalarang, Sedangkan korban merupakan pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukaraja. Diketahui aksi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan ini terjadi di Kampung Cipari, RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (2/12), sekira 15.00 WIB.
“Hari ini kami melakukan rilis karena memang salah satu tersangka yang dapat kami amankan ini masuk dalam kategori dewasa. Namun satu tersangka lainnya tidak dapat kami tampilkan karena masih tergolong anak dibawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan, saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12).
Baca Juga:Sekda Waliki Bupati Peringati HakordiaPolsek Jampang Tengah Sita Puluhan Miras dan Knalpot Bising
Zainal mengatakan, kejadian bermula pada saat itu tersangka bersama rekannya setelah melakukan aktivitas belajarnya berkumpul di sebuah warung dan kemudian bersepakat untuk melakukan konvoy. “Jadi pada saat konvoy, kemudian melintasi TKP, para tersangka ini menggunakan empat motor, kemudian berpapasan dengan korban,” jelasnya.
Karena korban terlihat jelas identitas pakaiannya oleh para tersangka, kata Zainal, tanpa adanya sebab yang pasti, para tersangka ini melakukan penyerang terhadap korban. Kemudian tersangka JI membacok korban mengunakan sebilah senjata tajam sehingga mengenai bagian kepala korban.
“Jadi di dahului dengan beberapa upaya, kemudian memberikan pukulan terhadap korban, namun tidak mengenai korban. Saat itu, tersangka JI mengeluar sajam dan kemudian diayunkan kepada korban,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, lanjut Zainal, korban mengalami luka cukup berat, dan saat ini sudah ditangani oleh tenaga medis dari RSUD R. Syamsudin SH yang merawat lukanya.
“Barang bukti yang dapat diamankan yaitu, dua bilah sajam jenis klewang dengan panjang 90 cm, celurit dentan panjang 60 cm, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, sambung Zainal, pihaknya mengenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun, kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, dan terakhir Pasal 76 C ayat 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.