Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu

Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu
0 Komentar

SUKABUMI – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi (ALMK) menuntut kejaksaan segera mengungkap kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2019 di internal Bawaslu Kota Sukabumi. Pasalnya, sampai saat ini penanganan kasus tersebut saat ini belum ada kelanjutannya.

Ketua ALMK Sukabumi, Dendi Mulyadi, mengatakan tujuan pihaknya mendesak kejari agar segera mengungkapkan kasus tipikor Bawaslu itu untuk keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu yang seharusnya berintegritas itu tidak meninggalkan kesalahan di tahun sebelumnya,” ujar Dendi, Sabtu (10/12).

Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Sukabumi Tata Pantai SelatanPerbaikan TPT Sudirman Ditarget Selesai Sebulan

Belum lama ini Kejari Kota Sukabumi menerima uang titipan senilai Rp155.714.900 dari Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan kasus korupsi pada anggaran tahun 2019.

“Uang yang di titipkan Bawaslu kepada kami itu merupakan uang kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran tahun 2019 sebagaimana laporan hasil audit dari Kejati Jabar,” kata Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan.

Sekadar informasi, penggunaan dan pemanfaatan anggaran dalam kegiatan Bawaslu Kota Sukabumi tahun 2019 bersumber dari Pemprov Jabar senilai Rp10 miliar. Namun anggaran yang digunakan sekitar Rp5 miliar. (mg2)

0 Komentar