Raker Karta Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Produk Hukum Baru

Raker Karta Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Produk Hukum Baru
0 Komentar

SUKABUMI – Jajaran pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, mulai dari perwakilan tingkat desa, kecamatan dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengikuti rapat kerja (Raker) Tahun 2022, Sabtu (17/12) lalu. Dalam raker ini dilaksanakan juta terkait sosialisasikan terkait produk hukum baru yang mengatur organisasi Karang Taruna.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin mengatakan, harapannya dengan diadakannya rapat kerja ini bisa menjadi bahan masukan untuk program kerja 2023.

“Kita berharap nantinya program kerja tahun 2023 yang kita jalankan, sudah berdasarkan masukan dari para pengurus kecamatan dan juga desa se-Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga:Forkopimcam Jampangkulon Sita Knalpot Bising dan Puluhan MirasPemkab dan Provinsi Jabar MoU Integrasi Data Layanan Publik

Lanjutnya, terkait sosialisasi produk hukum baru, dia menjelaskan bahwa informasi ini saat penting disampaikan. Menurutnya, ini merupakan landasan para pengurus maupun anggota Karang Taruna di Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan visi dan misi organisasi.

“kita mensosialisasikan aturan permensos nomor 25 tahun 2019, dan juga peraturan permendagri terkait karang taruna,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Kusumo Hutaripto mengatakan, sangat mengapresiasi dengan diadakannya rapat kerja tersebut. Dia berharap kedepannya, dapat timbul sinergitas antara Karang Taruna Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami dari Karang Taruna Kota Sukabumi, kedepan akan terbangun sinergitas dari program-program yang akan dibuat ataupun rencanakan pada hari ini oleh Karang Taruna Kabupaten Sukabumi,”  pungkasnya. (Mg5)

Sofwan zulfikar

0 Komentar