CIEMAS – Bertahun tahun membina rumah tangga. Saman (52 th) warga Kampung Ciwangi, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, terheran heran saat mendapat akta cerai dari istrinya berinisial I (40) yang diketahui sudah 3 tahun bekerja lamanya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi, Saman berumah tangga dengan istrinya selama 20 tahun dan memiliki 3 orang anak. Saat mendapat akta cerai, ia mengaku heran pasalnya tak pernah sekalipun mengikuti sidang cerai yang digugat sang istri di Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Tiga tahun lalu istri saya berangkat ke Saudi karena ekonomi keluarga kami lemah, dia berangkat ke sana atas izin saya. Saya dan istri itu sudah kurang lebih 20 tahun berkeluarga, dikaruniai 3 orang anak dan selama ini pun rumah tangga kita baik-baik saja,” ujar Saman, Selasa (10/1).
Baca Juga:Pemkab dan TNGGP Audensi Bahas Tentang Peluang KerjasamaPantai Selatan Jawa Berpotensi Tsunami BMKG Akan Bangun Stasiun Geofisika di Kabupaten Sukabumi
“Setelah di sana dua tahun tak ada masalah baik-baik saja, namun memasuki tahun ke tiga tiba-tiba lewat telepon istri saya menggugat cerai. Alasannya saya sering menghamburkan uang, padahal tak pernah sepersenpun menerima kiriman uang dari dia. Alasannya itu, kedua sudah tak nyaman lagi dengan saya. Kalau sudah begitu kata saya pulang dulu kalau mau gugat cerai, istri saya tidak mau,” terangnya
Selepas itu komunikasi Saman dengan sang istri terputus, sampai akhirnya pada tangga 2 Desember 2022 ia menerima akta cerai resmi dari pengadilan. Saman menyadari, sang istri tidak mugkin bersamanya lagi, namun ia berharap keadilan. Ia tidak pernah sekalipun menjalani sidang dan tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan.
Sementara Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak, Aji Sucipto mengatakan,mengenai mekanisme keberatan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), berdasarkan bukti yang dimiliki. proses gugat cerai dari istri di luar negeri, pengadilan sesuai data.
“Mekanismenya mereka bisa membuat berita acara, memberikan kuasa kepada pengacara yang ditunjuk untuk mengadakan surat kuasa, proses berdasar data yang ada. Kalau pun, keberatan atas putusan pengadilan tersebut, bisa mengajukan PK yang bersangkutan, atas dasar bukti memang beliau punya, ajukan saja nggk apa-apa, lebih baik PK. Kalau nanti dikabulkan ya berarti memang betul, nanti itu kewenangan dari Mahkamah Agung, batas waktu selama memang itu diperlukan dan disumpah itu nggk masalah, kapan pun bisa,” pungkasnya (ist)