SUKABUMI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.Statusnya berlaku sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardhani mengatakan, penetapan status siaga bencana banjir dan tanah longsor dilakukan mengingat saat ini masih memasuki musim hujan sehingga perlu waspada terhadap potensi bencana alam.
“Terlebih, saat musim hujan sering terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor.Sehingga kami menetapkan status ini hingga Oktober mendatang,” ujar Imran kepada wartawan, kemarin (10/1).
Baca Juga:DBD Renggut Nyawa 13 Orang ,Selama 2022 Terdapat 1.028 KasusTPPS Minta Semua Unsur Bersinergi Tangani Stunting
Tidak dipungkiri jika melihat dari data yang ada, kasus bencana banjir dan longsor ini lebih mendominasi dibanding jenis bencana alam lainnya.
“Karena itu perlu kewaspadaan dari semua pihak. Termasuk warga yang harus meningkatkan kewaspadaan,” bebernya.
Siaga bencana banjir dan tanah longsor tentu menjadi atensi semua pihak karena penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama.
“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan karena curah hujan akhir-akhir ini sangat tinggi.Perkiraan dari BMKG akan terjadi sampai Februari. Ketika curah hujan durasi panjang dan lebat disertai angin dan lain sebagainya itu kewaspadaan sangat penting,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sambung Imran, BPBD Kota Sukabumi tidak hentinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi bencana yang hampir merata di setiap daerah.
“Kami minta warga yang memiliki rumah berdekatan dengan tebing maupun bantaran sungai agar lebih waspada saat musim hujan ini,” pungkasnya.
Reporter: Sofwan Zulfikar