Imigrasi Cianjur Deportasi 12 Orang WNA, Langgar Undang-Undang Keimigrasian

Imigrasi Cianjur Deportasi 12 Orang WNA, Langgar Undang-Undang Keimigrasian
0 Komentar

CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur mendeportasi sebanyak 12 orang asing sepanjang 2022. Mereka kedapatan melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan, menjelaskan tindakan pendeportasian ke-12 orang asing ke negaranya masing-masing terjadi selama 2022.

Mereka terdiri dari 5 warga Arab Saudi, 3 orang warga Nigeria, 1 orang warga Uzbekistan, 1 orang warga Perancis, 1 orang warga Filipina, dan 1 orang warga Korea Selatan.

Baca Juga:Satpam Harus Berkontribusi Ciptakan Kondusivitas KamtibmasMasyarakat Sukabumi Minta Penerapan Tilang Elektronik Ditunda

“Untuk ke-12 orang ini hampir semua rata-rata menyalahi aturan keimigrasian,” kata Denny di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, belum lama ini.

Mereka, lanjut Denny, rata-rata diamankan di kawasan Cipanas. Pasalnya, di Cipanas dan sekitarnya bisa dikatakan menjadi tempat favorit WNA karena terdapat vila yang disewakan dengan kondisi udara yang sejuk.

“Jadi mereka memilih tinggal di vila dibanding di hotel. Makanya, itu (vila) menjadi titik konsen kami mengawasi orang-orang asing. Sejauh ini kawasan Cipanas jadi destinasi bagi orang asing, terutama warga Timur Tengah karena kesejukan cuacanya,” ucap Denny.

Kawasan Cipanas merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Puncak di Kabupaten Bogor. Koordinasi pun dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor mendeteksi warga asing.

“Seperti contohnya warga asing dari Nigeria. Itu juga hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Begitu dapat informasi kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, warga Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku,” terangnya.

Bentuk pelanggaran keimigrasian 12 orang asing yang dideportasi bervariatif. Ada yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku, tidak memiliki dokumen perjalanan, serta pelanggaran lainnya.

“Selain pendeportasian, tindakan administrasi keimigrasian juga bisa dilakukan dengan pencekalan selama waktu tertentu,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar