CITAMIANG – Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Arif Saptaraharja, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada korban, Rosidah (43) warga di Jalan Pemuda I, Gang Sumber Jaya RT 02/05 Kecamatan Citamiang, Rabu (11/1) lalu.
Selain itu, Arif juga menyampaikan permohonan maaf atas kinerja jajarannya yang belum berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di akhir Desember 2022 kemarin.
“Hari ini saya beserta anggota berkunjung dan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus Curanmor kepada korban yang saat ini masih ditangani,” ujar Arif kepada wartawan.
Baca Juga:PKS Ajak Pimpinan Parpol Tutup Celah Jokowi 3 PeriodeJika Ngotot Calonkan Puan Jadi Capres, PDIP Bisa Tersandera
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya itu merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus ditempuh pihaknya sebagai bentuk pelayanan prima, sehingga masyarakat pun dapat mengetahui dan mengerti sejauh mana upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tentunya hal ini harus kami laksanakan karena memang sudah menjadi salah satu SOP kami untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kasus yang sedang kami lakukan,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih bekerja dan terus berupaya untuk mengungkap kasus Curanmor tersebut.
Namun, apabila memang ada masyarakat yang bisa membantu atau mengetahui informasi apapun mengenai kasus tersebut bisa segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian sehingga bisa membantu dalam proses pengungkapan kasus.
“Tadi juga saya secara pribadi dan institusi meminta maaf kepada korban, karena belum berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya hingga saat ini,” pungkasnya.
Reporter : Nuria Ariawan