JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup Dianggap Lakukan Pembunuhan Berencana

JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup Dianggap Lakukan Pembunuhan Berencana
0 Komentar

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.(jpc/fajar)

Laman:

1 2
0 Komentar