CIANJUR, SUKABUMIEKSPRES -Rencana Kenaikan BPIH. Rencana pemerintah menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jadi perbincangan hangat, termasuk di Kabupaten Cianjur.
Kantor Kementerian Agama setempat pun mulai menyosialisasikan usulan kenaikannya bagi calon jemaah haji.
Tahap awal sosialisasi dilakukan secara internal yang diikuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama melalui zoom meeting, kemarin (26/1).
Baca Juga:Masyarakat Bisa Peroleh Layanan Vaksin Booster Dosis KeduaDosen STH Pasundan Soroti Lemahnya Pengawasan Pegawai di Samsat
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi, menjelaskan usulan kenaikan BPIH bagi calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini relatif cukup signifikan.
Karena itu, perlu ada pemahaman yang menjadi dasar pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH.
“Tahap awal sosialisasinya kami laksanakan dulu kepada internal Kemenag dengan materi memberikan pemahaman kondisi yang melatarbelakangi pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH,” kata Ramlan, kemarin.
Ramlan berharap setelah mendapatkan pemahaman itu, para pegawai di internal Kemenag Kabupaten Cianjur bisa menyosialisasikan kembali ke masyarakat, terutama para calon jemaah haji.
Sosialisasi diikuti para pejabat eselon IV, kepala KUA, kepala madrasah negeri berikut kepala tata usaha, penyuluh agama fungsional, pengawas madrasah dan PAI, ketua KKM, serta jabatan fungsional umum (JFU) dan jabatan fungsional tertentu (JFT).
“Usulan kenaikan karena terjadi perubahan persentase komponen BPIH serta nilai manfaat,” tegas Ramlan.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.
Baca Juga:Camat dan Lurah Komitmen Tuntaskan Kawasan Kumuh dan Kemiskinan EkstremBelum Dipastikan Korban Pembunuhan
Skema komposisi itu bertujuan menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia.
“Termasuk yang masih mengantre keberangkatannya agar tidak tergerus habis,” jelasnya.
Selama rentang 2010-2022, kata Ramlan, penggunaan nilai manfaat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara BPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. “Komposisi nilai manfaatnya hanya 13 persen dan BPIH sebesar 87 persen,” ungkapnya.
Komposisi nilai manfaat setiap tahunnya semakin membesar.
Pada 2011 dan 2012 menjadi sebesar 19 persen, pada 2013 sebesar 25 persen, pada 2014 sebesar 32 persen, pada 2015 sebesar 39 persen, pada 2016 sebesar 42 persen, pada 2017 sebesar 44 persen, dan 2018 dan 2019 sebesar 49 persen.