Diketahui, ibu korban bersama perangkat desa di Sedati melaporkan perbuatan ayah tiri korban yang berinisial YM, 45, kepada Polresta Sidoarjo dan UPTD PPA pada minggu kedua Januari lalu. Pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dari korban kepada ibunya.
Saat diperiksa di Puskesmas Sedati, terungkap fakta bahwa korban sudah hamil lima bulan. YM memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Mawar diancam akan disiksa jika menolak ajakan itu.
Lebih lanjut, Syaf menyatakan bahwa kasus kekerasan di Sidoarjo cukup tinggi. Kota Delta menempati peringkat ketiga se-Jawa Timur dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak.
Baca Juga:Politikus Gerindra Beber Jasa Besar Anies untuk JokowiPemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas RKPD Tahun 2024
”Tampak seperti negatif melihat itu. Tapi, jika dimaknai, berarti masyarakat Sidoarjo sudah berani untuk melaporkannya sehingga kami bisa melakukan penanganan dengan tepat,” tuturnya. (jpg/fajar)