Polres Sukabumi Ungkap 9 Kasus Selama Januari 2023

Polres Sukabumi Ungkap 9 Kasus Selama Januari 2023
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES –Polres Sukabumi Ungkap, Sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jumlah ini berasal dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Januari tahun ini.

“Tiga kasus narkoba jenis ganja dan sabu, enam kasus lainnya penyalahgunaan obat keras terbatas,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (30/1).

Kasus yang terungkap berkat informasi dari masyarakat itu menyisakan barang bukti berupa 38,38 gram sabu, 178 gram ganja, dan 13.147 butir obat keras terbatas.

Baca Juga:DPMD Jabar Gelar FGD Pembangunan Kewilayahan CiayumajakuningBerstatus ASN Tapi Mengaku Polisi Berpangkat AKP

“Kasus ini terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Parungkuda, Cibadak, Simpenan, Jampangkulon, Nagrak, Warungkiara,” terang Aa Dede -sapaan Maruly Pardede-.

Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi ungkapan hati masyarakat yang banyak ia serap melalui program ‘Aa Dede, Curhat Dong’ Penyalahgunaan narkoba kerap muncul dalam setiap forum yang ia buka.

“Yang pertama soal knalpot brong yang bising, Yang kedua ya narkoba ini yang kita tampung, Obat-obatan ini toh beredar dengan mudah, perlu peran dari instansi terkait agar bisa menekan peredarannya, Termasuk peran orang tua agar anak-anaknya tidak terjerumus,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka kepemilikan sabu dan ganja diancam hukuman maksimal empat tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk penyalahguna obat keras terbatas terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara, sesuai Pasal 197 Jo 106 ayat 1, Undang-Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10, Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” timpal Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo. (SN)

0 Komentar