JL R SYAMSUDIN SH,SUKABUMIEKSPRES- BPK Jabar, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi beserta jajaran mengikuti kegiatan entry meeting pemeriksaan interim dan terperinci atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pekan lalu.
Kegiatan dilaksanakan secara daring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, memberikan arahan dan masukan kepada 27 pemerintah kabupaten dan kota mengenai pemeriksaan interim dan terperinci yang akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Baca Juga:Stok Migor Kurang di Pasar CibadakKota Sukabumi Ngebet Tingkatkan Produksi Beras
Ia juga menjelaskan tahun ini BPK akan menekankan pada pemantauan hasil pemeriksaan sebelumnya terkait dengan sejauh mana tindak lanjut yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan dari setiap pemerintah daerah. Termasuk memperbaharui pemahaman pemeriksa atas sistem pengendalian internal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.
Selain itu ia pun menegaskan bahwa dalam pemeriksaan interim dan terperinci setiap pihak harus menjunjung kode etik sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 tahun 2018. (ist/portal.sukabumikota.go.id)