JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMIEKSPRES – Perkara Dukun, Sidang ketiga perkara dukun pengganda uang yang menewaskan dua orang pasiennya dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Agenda sidang yakni keterangan saksi-saksi.
“Berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Kota Sukabumi pada 27 Januari 2023. Pada Senin (13/2) sudah masuk persidangan ketiga dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, belum lama ini.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa pada perkara itu yakni Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustaz (42).
Baca Juga:Mantan Pejabat Dinkes DibuiPolres Sukabumi Kota Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan
Sedangkan korbannya yaitu Edi Nursalim dan Agus Nurmanto warga asal Jawa Tengah dan Jakarta.
“Sidang pertama dilaksanakan pada 30 Januari 2023 dengan agenda dakwaan,” ungkapnya.
Pada sidang kedua dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, kata Ahmad, ada beberapa di antaranya yang tidak hadir. Karena itu, pada sidang ketiga, agendanya masih dilakukan pemanggilan saksi dari keluar korban dan ahli forensik.
“Kalau saksi-saksi kami nyatakan lengkap, kemudian berlanjut ke terdakwa. Nah setelah itu baru kami ke agenda penuntutan. Tapi itu juga kalau tidak ada saksi pengganti,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)Â