Sementara di wilayah hukum Polsek Naringgul, seorang ayah kandung tega menyetubuhi anaknya berusia 16 tahun.
Sadisnya, pelaku mengancam anaknya menggunakan senjata tajam jenis golok untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Jika tak dituruti, pelaku mengancam akan membunuh anaknya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama tiga tahun.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Cibeber, pelaku pencabulan merupakan seorang guru ngaji. Korbannya berusia 16 tahun yang dicabuli dengan modus diundang ke rumah pelaku untuk membantu bersih-bersih.
Baca Juga:Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard EliezerKetua MPR RI Bamsoet Usul Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ditambah 1/3 ancaman hukuman pidana karena tersangka merupakan wali atau orang tua korban,” pungkas Doni. (ist)