SUKABUMIEKSPRES– Kenaikan harga BBM membuat resah masyarakat, Kenaikan harga bahan bakar di Jakarta, Depok, Bogor, dan wilayah Jabodetabek naik mulai awal bulan Maret ini per tangga 1 maret 2023.
Kenaikan harga BBM di Jakarta, Depok, Bogor, dan wilayah Jabodetabek naik mulai awal bulan Maret ini per tangga 1 maret 2023.
BBM jenis Pertamax yang pada awalnya Rp.12.800 per liter kini naik menjadi Rp.13.300 per liter.
Baca Juga:Warisan Budaya Padi Hitam Bagi Masyarakat Subang
Dilansir dari MyPertamina dalam beritasatu.com, Selasa (28/02/2023) malam hari, selain di wilayah Jabodetabek, kenaikan BBM untuk jenis Pertamax pun berlaku untuk wilayah Banten, Jawa barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Selain kenaikan harga untuk jenis Pertamax, jenis Pertamax Turbo pun kini melambung tinggi. pada awalnya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jenis BBMM Pertamax Turbo Rp. 14.850 per liternya, kini menjadi Rp.15.100 per liter terhitung sejak 1 Maret 2023.
Sementara untuk jenis BBM bersubsidi, Pertalite masih stabil di harga Rp.10.000 per liternya. Meskipun kenaikan bahan bakar jenis ini melonjak tinggi, namun untuk BBM nonsubsidi seperti Dexlite, untuk wilayah DKI Jakarta, jawa Barat, hingga Jawa Timut turun menjadi Rp.14.950 yang pada awalnya Rp.16.150 per liter.
Hal tersebut serupa dengan jenis BBM jenis Dex yang turun menjadi Rp.15.850 per liter yang pada awalnya Rp.16.850 per liter. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi terjadi pada awal Februari 2023. Pada saat itu jenis BBM Pertamax Turbo dan Pertaina Dex naik, sementara untuk jenis BBM lainnya seperti Dexlite, Pertamax, Pertalite tidak mengalami perubahan secara signifikan.
Dilansir dari antaranews.com, pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda, Aji Sofyan menanggapi kenaikan nilai BBM ini. Kebijakan kenaikan harga BBM terutama untuk BBM Nonsubsidi akan berpengaruh terhadap kenaikan beberapa harga barang di pasar publik.
“Terkait dengan kenaikan harga BBM nonsubsidi ini, saya memperhatikan bahwa banyak hal yang akan berpengaruh dari kenaikan BBM ini, seperti naiknya ongkos biaya kendaraan umum, transportasi barang dagangan, hingga kenaikan sembako di pasaran pun akan terpengaruh,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pertamina sendiri memiliki alasan sendiri mengenai kenaikan harga bahan bakar ini, sebagai penyesuaian berskala dan penetapan nilai BBM untuk jenis Pertamax Turbo serta Pertamina Dex, mengacu pada regulasi Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai Formula Dasar Dalam Perhitungan Penjualan Eceran Jenis BBM Umum.