SUKABUMI EKSPRES – Surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Kementerian Keuangan . Ini adalah alasan Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya yakni Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David. Penyebab terseretnya Rafael Alun adalah dikarenakan Mario Dandy sering memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah pada sosial medianya, sehingga publik menyelidiki kekayaan yang dimiliki ayah Dandy tersebut.
Seperti yang diberitakan beberapa hari sebelumnya, Rafael Alun memiliki kekayaan sebesar 56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pengawas Negara (LHKPN). Meski begitu Rubicon dan Harley yang dipamerkan sang anak tidak termasuk ke dalam LHKPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa kekayaan yang dimiliki RAT tidak masuk akal.
“Terhadap yang bersangkutan RAT yang masyarakat sudah mengatakan ini kayaknya doesn’t make sense. Kita juga tahu itu tidak make sense” ujar Sri Mulyani dalam acara diskusi Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga:Kemenkeu Akan Periksa 69 Pegawai Soal Kepemilikan Harta Tak WajarNGERI! DATA PRIBADI RM BTS DIBOCORKAN OLEH PEGAWAI KORAIL
Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, dia mengumumkan pengunduran dirinya melalui surat terbuka pada akhir Februari lalu.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat terbuka pada Jumat (24/2).
Dia juga menambahkan bahwa dia akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Pengawas Negara (LHKPN).
Meski begitu Kementerian Keuangan baru menerima surat pengunduran resmi dari Rafael Alun pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada hari Rabu 1 Maret, surat pengunduran diri Rafael Alun ditolak oleh Kementerian Keuangan. Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Hal ini berdasar pada PP nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Tentunya berdasarkan hal tersebut pengajuan pengunduran diri Rafael Alun ditolak.