SUKABUMI EKSPRESS– Richard Eliazer Pudihang Lumiu telah menerima vonis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada tanggal 15 februari 2023.
Richard Eliazer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun.
Setelah diberi hukuman penjara oleh Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliazer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:Foto Double Date Okin dan Rachel Venya Beredar, Warganet Heboh!Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rubicon, Hastag KPK Kena Prank Mencuat
Hal ini ditempuh dan juga disarankan oleh LPSK karena alsan keselamatan Bharada E. Yang berani mengungkap kasus yang dilakukan Ferdi Sambo dan kawan- kawan.
Dilansir dari @Antaranews yang dikutip oleh @Sukabumi ekspress.com “ Pertimbangannya soal keamanan kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliazer, karena dilapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga,” tutur Wakil ketua LPSK.
Selain itu Wakil ketua LPSK menegaskan bahwa jika Bharada E di tahan dan menjalani masa hukumannya di Bareskrim Mabes Polri keselamatannya akan terpantau.
“Di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi kita bisa pantau keselamatannya,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi pemindahan Richard Eliazer ke Rutan Bareskrim untuk membantu dalam masa persiapan Bharada E untuk kembali bertugas sebagai anggota polisi.
Diketahui bersama bahwa Bharada E telah menjalani persidangan kode etik polri dan telah menerima sanksi. Ia di jatuhi hukuman demosi selama 1 tahun, namun tidak dipecat sebagai anggota kepolisian.
“Selain itu juga dengan Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ujar Susulaningtias wakil ketua LPSK.
Baca Juga:Komitmen Bersama Menjadikan Kota Layak AnakSpoiler The Glory Season 2: Balas Dendam Song Hye Kyo Berhasil?
Sebelumnya, pada hari senin siang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Richard Eliazer telah dinyatakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pengacara Bharada E menyatakan menerima hukuman tersebut.
Dengan diterimanya putusan Hakim, maka tidak ada lagi upaya hukum yang akan ditempuh oleh Bharada E dan juga kuasa Hukum. Berbeda dengan tersangka lain seperti Ferdi Sambo yang akan menempuh banding di pengadilan.