PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES– Berkedok Investasi, Polres Sukabumi menangkap S, seorang ibu rumah tangga, Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasusnya terungkap setelah sejumlah korban yang merupakan kalangan perempuan melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Polres Sukabumi, pekan lalu.
“Tersangkanya seorang ibu rumah tangga berusia 22 tahun,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (3/3).
Baca Juga:Pelajar SD Tewas Dibacok, Pelakunya Masih Duduk di Bangku SMPHarga Cabai Masih Cukup Mahal
Modus operandi investasi bodong itu dilakukan berkedok bisnis yang bergerak di bidang tekstil, Berdasarkan keterangan, tersangka S melakukan kejahatannya ini sejak Agustus 2022.
Dari laporan para korban, jumlah kerugian akibat ulah tersangka mencapai Rp2,7 miliar. Nilainya kemungkinan bertambah karena ada kemungkinan jumlah korban pun lebih banyak.
“Sejauh ini sudah ada 60 orang saksi korban yang melaporkan ke Polres Sukabumi,” terang Maruly.
Nilai kerugian korban bervariasi, Rata-rata di kisara Rp40 juta-Rp150 juta.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada calon korban lain yang masih belum melapor,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Nuria Ariawan