Minta Pemilu 2024 Ditunda, Kopel Serukan Aparat Penegak Hukum Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Minta Pemilu 2024 Ditunda, Kopel Serukan Aparat Penegak Hukum Periksa Hakim PN Jakarta Pusat
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES— Reaksi keras atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024 terus berdatangan. Mereka menilai, putusan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek menolak penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai keputusan PN Jakpus keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa hakim di PN Jakpus yang memutuskan perkara ini.

Diketahui, pada tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan keputusan Majelis Hakim Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima kepada KPU-RI atas hasil verifikasi administrasi yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Anies Sah Jadi Capres Secara AdministratifGenting, Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Hambalang

Dalam surat tersebut PN Jakarta Pusat salah satunya memutuskan bahwa “Menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Hal ini, ketika putusan PN Jakpus ini dijalankan, dapat berakibat pada penundaan Pemilu 2024 ke bulan Juli 2025. “KOPEL Jabodetabek menilai bahwa keputusan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar. Keputusan penundaan Pemilu bukanlan ranah kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN),” kata Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak, Jumat (3/3/2023).

Menurut KOPEL, keputusan penundaan Pemilu adalah kewenangan penyelenggara Pemilu dan PTUN. UU Pemilu juga telah mengatur tentang penundaan Pemilu.

Dalam UU dijelaskan bahwa penundaan dapat dilakukan karena kondisi kedaruratan pada daerah tertentu bukan karena alasan adanya keputusan dari pengadilan.

“Dengan demikian syarat penundaan Pemilu tidak terpenuhi dengan keputusan Pengadilan Negeri,” katanya.

Menurut KOPEL, keputusan tersebut kebablasan sehingga layak diabaikan, tidak dilaksanakan dan dicurigai sebagai upaya tersembunyi.

“Patut dicurigai hakim memutuskan penundaan Pemilu untuk kepentingan pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu dan Presiden 3 Periode,” katanya lagi.

Baca Juga:Najwa Shihab Diskusi Empat Mata dengan PrabowoRaperda Linmas Usulan DPRD On Progres

Oleh karena itu KOPEL Jabodetabek menyatakan sikap : Menolak segala upaya untuk melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024. Narasi penundaan Pemilu harus dihentikan oleh seluruh penyelenggara Negara dan seharusnya bersama-sama mendorong Pemilu yang kredibel dan berintegritas untuk 2024.

0 Komentar