Pelajar SD Tewas Dibacok, Pelakunya Masih Duduk di Bangku SMP

Pelajar SD Tewas Dibacok, Pelakunya Masih Duduk di Bangku SMP
0 Komentar

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak, Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” bebernya.

Aa Dede, sapaan akrab Kapolres Sukabumi itu, menjelaskan motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan, Sehingga saat bertemu korban di jalan, mereka langsung membacok.

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ungkapnya.

Baca Juga:Harga Cabai Masih Cukup MahalBNN Sukabumi Dorong Terbitnya Perda P4GN

Aa Dede menegaskan, permasalahan yang melibatkan terduga pelaku kejahatan di bawah umur bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, Ke depan, Polres Sukabumi akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pemangku kebijakan agar kejadian ini tidak terulang.

“Termasuk dengan para ahli psikologi,” ucapnya.

Reporter: Nuria Ariawan

0 Komentar