PALABUHANRATU, SUKABUMI EKSPRES – Raperda Linmas, DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki lima usulan Raperda inisiatif pada tahun 2023 ini.
Kelimanya antara lain Raperda tentang Perlindungan Masyarakat,Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,Sejauh ini yang lebih dulu dibahas dan telah masuk beberapa tahapan dalam Raperda tentang Linmas. Raperda tersebut bahkan telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/3/23).
“Tadi sudah disampaikan nota pengantar Bupati untuk Raperda tentang Linmas ini. Progresnya bagus, dan tentunya masih dalam proses,” terang Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, usai memimpin Rapat Paripurna kedua tahun ini.
Baca Juga:Marwan Minta Komunitas Jeepsi Berperan dalam Promosi PariwisataPemkab Didatangi BPOM Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan
Ia menjelaskan, usulan Raperda tentang Linmas merupakan upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23.
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa“DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.
“Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD, bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 ini sebanyak 15 Raperda. 10 usulan Pemerintah Daerah dan lima merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2023,” jelasnya.
“Prosesnya masih panjang, kami berharap lancar sampai nanti disahkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Selain lima Raperda usulan DPRD, 10 Raperda yang diusulkan Pemkab Sukabumi antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB),Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, dan Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Raperda tentang BPR Syariah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD 2023, dan terakhir Raperda tentang APBD Tahun 2024.