KOREA SELATAN,SUKABUMIEKSPRES –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan, Provinsi Jabar mendapatkan dana hibah senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp150 miliar dari Korea Selatan.
“Alhamdulillah kali ini datang dari Pemerintah Korea Selatan untuk Green Public Transportation, akan dialokasikan untuk infrastruktur pendukung elektrik Bus BRT (eBRT) yang sudah dimulai proses-proses pembangunannya,” tulis Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di akun instagram pribadinya, Selasa (7/3/2023).
“Berita baik ini hari ini disampaikan saat rapat kerja dengan sahabat saya, Gubernur dari Provinsi Cheongnam Korea Selatan yang merupakan _sister province_ Jawa Barat. Terima kasih untuk diplomasi dan lobi team Pemprov Jawa Barat. _You are the best!_” imbuhnya.
Baca Juga:Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Berdampak pada UU 1945PSI Ogah Gabung Koalisi Pro Anies Meski Dunia Runtuh
Pertemuan tersebut diikuti juga oleh Direktur Chungnam Center for Creative Economy & Innovation (CCEI- di bawah Kementerian UKM dan Startup Korea), perwakilan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam-Do, Kedutaan Besar Korsel dan perwakilan Kemendagri.
BACA JUGA: BPK RI Perwakilan Jabar Lakukan Pemeriksaan di Pemkab Sukabumi
CCEI saat ini sedang dalam proses untuk implementasi instalasi stasiun pengisian kendaraan listrik untuk eBRT di tiga lokasi stasiun rencana BRT nanti sebagai hibah ke Jawa Barat melalui Kementerian Perhubungan.
Stasiun pengisian EV di Jawa Barat tersebut, yakni instalasi unit yang akan menggunakan energi matahari sebagai proporsi energi baru terbarukan setempat serta didukung oleh ESS ( _Energy Storage System_ ) yang menggunakan baterai daur ulang, dan gedung untuk meningkatkan manajemen teknis dan personil perbaikan yang terkait dengan bus listrik dan pengisian daya.
Durasi proyek pengadaan bus listrik (EV) ramah lingkungan dan stasiun pengisian ramah lingkungan adalah empat tahun, dari 2022–2025. Jika hibah disetujui oleh Pemerintah Korea Selatan, maka proyek yang diusulkan dapat segera dilaksanakan.
Apalagi pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang kendaraan listrik (EV) yang mendorong negara untuk lebih dekat mengadopsi EV sebagai moda transportasi utama yang merupakan satu upaya untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan mengurangi emisi gas CO₂.