Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Berdampak pada UU 1945

Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Berdampak pada UU 1945
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES— Kemendagri Sebut Putusan PN,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pelaksanan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan UU.

Putusan itu bahkan dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.Demikian disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keteranganya, Selasa, 7 Maret 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

Baca Juga:PSI Ogah Gabung Koalisi Pro Anies Meski Dunia RuntuhSederet Jenis Kurma yang Populer di Bulan Ramadhan, Pernah Coba?

Dia berpendapat putusan PN Jakpus melampaui batasan wewenangnya sehingga cacat dan tak bernilai hukum.

“Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum,” jelas Bahtiar.

Karena itu, kata Bahtiar, KPU banding ataupun tidak, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan,” tegasnya. (pojoksatu/fajar)

0 Komentar