Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran
Sebelumnya, di berbagai media sosial ramai seruan untuk tidak membayar pajak, saat kasus Rafael ini terkuak ke publik. Hal ini membuat Kemenkeu serta Dirjen Pajak terus membenah diri untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada Instansi (*).