Rafael Alun Trisambodo Dipecat Tanpa Uang Pensiun, Ini Alasannya!

(Sumber Gambar : Antara News / Rafael Alun Trisambodo di pecat tanpa uang pensiun)
(Sumber Gambar : Antara News / Rafael Alun Trisambodo di pecat tanpa uang pensiun)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRESS – Rafael Alun Trisambodo pejabat pajak yang namanya sedang ramai diperbincangkan masyarakat dipecat dari instansi tempatnya bekerja.

Hal ini dikarenakan Rafael Alun Trisambodo sudah melakukan sebuah pelanggaran dalam kategori pelanggaran displin berat berdasarkan hasil Investigasi dari Kemenkeu.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak akan mendapatkan pensiun usai dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:NCT Dream Salim Sama Pak Muh Ayah Fadil Jaidi, Warganet Heboh !4 Tokoh di Film In the Name Of God : A Holy, Ngeri Banget!

Dilansir dari @Antaranews yang dikutip oleh @Sukabumiekspress.com  “Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru.

Nama pejabat pajak ini melambung tinggi dan menjadi buah bibir masyarakat karena ulah sang putra Mario Dandy yang melakukan tindak kekerasan terhadap David yang merupakan anak salah satu pengurus GP Anshor.

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak ini sangat menyita perhatian publik. Bahkan harta kekayaan sang ayah terus dikulik oleh warganet dan kehidupan keluarga Rafael tak pernah lepas dari sorotan publik.

Menurut hasil  audit investigasi, banyak ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ayah dari mario Dandy ini. Yang menjadi pertimbangan kuat untuk memecatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan terhadap Rafael dengan mempertimbangkan beberapa fakta yang ada dan ditemukan.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga:Hari Wanita Internasional Jatuh Pada Tanggal 8 Maret, Ini SejarahnyaNCT Dream Sukses Konser Di Jakarta, Antusias Penggemar Dipuji!

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

0 Komentar