Kantah ATR/BPN Luncurkan Sertifikat Elektronik

RIZQI TAUPIQ/SUKABUMI EKSPRES
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi meluncurkan program sertifikat elektronik yang sudah mulai diterapkan saat ini.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi tidak akan mencetak lagi sertifikat tanah konvensional. Pasalnya, bukti kepemilikan tanah beralih ke sertifikat elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi Surahman mengatakan saat ini BPN sudah me-launching pelayanan elektronik sehingga dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Mulai 14 Mei, kita mengimplimentasikan layanan elektronik. Jadi sertifikat dalam bentuk buku seperti yang selama ini beredar di masyarakat tidak akan diproduksi lagi, kecuali PTSL,” ujar Surahman kepada wartawan, Selasa (14/5).

Baca Juga:Perpustakaan Cikundul Gelar Seminar NasionalRatusan Unit Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Semua bentuk sertifikat tanah hanya berupa satu lembar. Baik itu sertifikat tanah hasil balik nama atau jual beli maupun wakaf.

Masyarakat tidak usah kaget terhadap perubahan tersebut. Sebab, semua data dari sertifikat tanah yang satu lembar itu tersimpan juga di brankas elektronik.

“Sertifikat yang lama pun masih tetap berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengubah ke yang baru pun bisa, tinggal datang saja ke kantor untuk perubahan dengan biaya Rp50ribu,” ungkapnya. (mg4)

0 Komentar