Suko sutrisno terbukti bersalah dengan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dan 600 lainnya luka-luka. Dia dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Untuk kelanjutan sidang Tragedi Kanjuruhan, ada tiga terdakwa lainnya yang masih belum menerima vonis, yaitu mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Tetapi, mereka dituntut oleh jaksa untuk dijatuhi hukuman selama 3 tahun.
Sementara, untuk mantan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili karena Penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkara yang diminta sejak Desember 2022 lalu. (*)