Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan: Panpel Dan Security Officer Divonis Dibawah Tuntutan JPU

Sidang Tragedi Kanjuruhan di PT Surabaya
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PT Surabaya (Foto: Antara)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu masih menyisakan bekas luka dan juga perdebatan di kalangan pecinta sepakbola Indonesia.

Bagaimana tidak, banyak efek domino yang terjadi setelah tragedi tersebut. Penghentian Liga 2 dan Liga 3, pemain dan wasit yang bermain serta bertugas di Liga 2 dan Liga 3 kehilangan mata pencaharian, sepakbola Indonesia mendapat sorotan tajam dari dunia, dan terlihat bagaimana bobroknya pengurus sepakbola di negeri ini, PSSI.

Kemarin (9/3), Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan hukuman bagi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Suko Sutrisno.

Baca Juga:Pelita Jaya Bakrie Resmi Datangkan Pengganti Mike LasterLine-Up IBL Tokopedia All Star 2023 Telah Keluar

Hakim memberikan alasannya kenapa Abdul Haris hanya dituntut 1.5 tahun. “Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” ungkap hakim dilansir dari berbagai media.

Abdul Haris terbukti bersalah dengan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dan 600 lainnya luka-luka. Dia dinilai melanggar Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2022.

Hasil Sidang Vonis Security Officer Pertandingan Arema FC Melawan Persebaya Surabaya

Suko Sutrisno selaku Sevcurity Officer pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko Sutrisno tersebut dijatuhi hukuman selama 6 tahun 8 bulan.

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” ujar hakim dilansir dari berbagai media.

Selain itu, Suko Sutrisno juga telah menyampaikan kepada AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang saat itu) agar memajukan jadwal pertandinga dengan alasan keamanan. Namun, ditolak oleh PT LIB dan Indosiar karena kepentingan bisnis.

0 Komentar