Selain Ammar Zoni, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopirnya yang berinisial M berusia 35 tahun yang ditangkap lebih dulu dan R berusia 37 tahun, diketahui merupakan rekan sopirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya tersebut.
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)