SUKABUMI EKSPRES – Fenomena erupsi gunung Merapi yang telah berada pada status Siaga (Level 3) menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitaran gunung. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan (BPPTKG) telah menerbitkan mengenai mitigasi bencana gunung berapi.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan (BPPTKG) sudah melaporkan sejumlah aktivitas vulkanik yang terjadi pada gunung Merapi sejak Sabtu (11/3) lalu.
Mengingat status gunung Merapi yang pada saat ini berada pada status Siaga (Level 3) pemerintah harus segera berupaya melakukan mitigasi bencana. BPPTKG sendiri telah menetapkan status Siaga (Level 3) pada gunung Merapi sejak November 2022 lalu, semenjak adanya aktivitas vulkanik yang terjadi pada gunung Merapi.
Baca Juga:Kabar Terkini Merapi, Lontarkan Awan Panas KemerahanSosok Mbah Petruk Kembali Muncul Saat Erupsi Merapi
Melalui web resmi dari BPPTKG telah menerbitkan mengenai mitigasi bencana jika terjadi erupsi pada gunung berapi. BPPTKG sendiri telah menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur undang-undang mengenai penanggulangan bencana nasional, sebagaimana upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
UU Nomor 24 Tahun 2007 telah mengatur mengenai pedoman dasar mengenai penanggulangan bencana bila terjadi potensi bencana yang meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.
Mitigasi telah tercantum dalam Pasal 44 huruf c merupakan upaya dalam mengurangi resiko bencana terhadap masyarakat yang berada pada zona rawan bencana dengan melakukan berbagai cara. Untuk mitigasi bencana gunung berapi sendiri merupakan suatu upaya untuk mengurangi dampak bencana akibat erupsi dari gunung berapi.
BPPTKG sebagai salah satu unit dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berperan sebagai penyelenggara dalam menangani krisis erupsi gunung Merapi. Untuk saat ini BPPTKG telah menerapkan langkah awal yang berupa penilaian, pemetaan, pembuatan peta, dan membuat simulasi skenario bencana.
BPPTKG telah menerapkan sistem peringatan dini untuk menyampaikan informasi terkini mengenai gunung Merapi kepada masyarakat yang tinggal di zona rawan bencana. BPPTKG telah membuat peta Kawasan Rawan Bencana yang memuat zonasi level kerawanan bencana pada gunung Merapi.
Selain itu, terdapat empat tingkatan peringatan dini mengenai mitigasi bencana erupsi Merapi. Tingkatan tersebut meliputi Aktif Normal (Level 1), Waspada (Level 2), Siaga (Level 3), dan Awas (Level 4), berdasarkan penglihatan aktivitas vulkanik yang terjadi.