BACA JUGA: Anggota Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa, Dilaporkan ke Polisi dan Denpom Medan
Setelah itu tim kepolisisan langsung membawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.