Pengedar Sabu Terancam 15 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Terancam 15 Tahun Penjara
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Terduga pengedar sabu berinsial RR (38) terancam mendekam di balik jeruji besi. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi itu memiliki sejumlah paket sabu siap edar seberat 3,08 gram.

Pelaku ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat, Senin (13/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan pelaku dan sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam.

“Pada Senin kami mengamankan RR di wilayah Cisaat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar dan sebuah telepon genggam,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kemarin.

Baca Juga:PMI Gencarkan Donor Darah Jelang RamadanPenataan Gedung Juang Telan Biaya Rp400 Juta

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

(Nuria Ariawan) 

0 Komentar