SUKABUMI EKSPRES – Sebentar lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki Ramadhan, sehingga bagi yang memiliki hutang puasa harus segera membayarnya. Bagi sebagian umat muslim yang memiliki hutang puasa, harus segera dibayarkan dengan cara mengqada atau berpuasa di hari lain, ataupun membayar hutang puasa dengan bayar fidyah.
Dilansir dari zakat.or.id berdasarkan kutipan Ustadz Zul Ashfi, untuk pembayaran fidyah berdasarkan madzhab Syafi’i berupa satu mud untuk satu hari puasa. Satu mud sendiri setara dengan ukuran 7,5 ons.
Selain itu, dalam madzhab Syafi’i melarang pembayaran fidyah dalam bentuk uang, sehingga bayaran fidyah yang dapat dilakukan berupa bentuk makanan mentah ataupun makanan jadi.
Baca Juga:Rekomendasi Coffee Shop di SukabumiNani Wijaya Meninggal Dunia, Akan Disemayamkan di Rumah Duka
Sementara pada madzhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang. Untuk besarannya sebesar setengah sha’ atau dua mud.
Untuk besaran pembayaran fidyah berdasarkan madzhab Hanafi menggunakan uang, dapat disesuaikan dalam harga satu porsi makanan.
Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Fidyah sendiri hanya dapat dilakukan oleh orang memenuhi syarat tertentu, yaitu orang yang tidak sanggup melakukan puasa, yaitu orang yang sakit keras, ibu hamil dan menyusui, ataupun orang yang sudah berusia uzur.
Untuk orang yang sudah meninggal pembayaran fidyah dapat dilakukan oleh ahli waris dari orang tersebut.
Orang yang Menerima Fidyah
Untuk penerima fidyah merupakan orang fakir miskin atau orang yang tidak mampu.
Tata Cara Bayar Fidyah
Dilansir dari yatimmandiri.org, tata cara pembayaran fidyah dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin, baik bahan mentah ataupun makanan yang telah jadi. Untuk niat membayar fidyah dapat dilihat sebagai berikut: