SUKABUMI EKSPRES- Biaya transfer BI fast ditetapkan dengan harga Rp.2.500/transaksi. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warijoyo menilai bahwa harga tersebut sudah tergolong murah dan optimal sehingga belum ada keperluan untuk mengkaji harga tersebut.
“BI Fast untuk semsntara ini harganya sudah optimal, belum ada keperluan untuk meriview. Rp. 2.500 udah murah lah ya” ungkap Perry pada awak media dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis 16 Maret 2023.
Perry mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dan mempeluas jenis layanan yang ada di BI Fast. Saat ini kepesertaan BI Fast sudah mencapai 94%, dimana tidak hanya diikuti perbankan namun juga oleh non pebankan di Indonesia.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Wilayah Sukabumi Hari Jum’at 17 Maret 2023Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi 2023
Untuk saat ini, pihaknya tengah menyasar kerja sama dengan para perusahaan. Pasalnya, Perry membaca bahwa peluang transaksi di sana berupa pembayaran gaji dan juga kebutuhan kantor lainnya, diman hal tersebut dapat difasilitasi oleh BI Fast.
“Juga yang mau kita sasar adalah para perusahaan, kalau bayar gaji itukan biasanya bon nya banyak kemudia dibuat rekapp jadi bisa langsung banyak, ini akan besar sekali untuk layanan perusahaan-perusahaan akan mudah untuk bayar gaji, alat-alat tulis bisa langsung sekali transfer dengan BI Fast begitu banyak transaksi, itu bal kredit ini meningkatkan transaksi BI Fast, dan tadi juga ada request for payment,” jelas Perry.
Kemungkinan kedepannya ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali SKNBI jika ada potensi untuk pemindahan layanan ke BI Fast. Sistem Keiling Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan trasbfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik. Sistem ini mendukung layanan transfer dana, kliring warkat debt, pebayaran reguler, dan penagihan reguler.
Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu Doni Primanto Joewono menambahkan bahwa tarif BI Fast yang sebesar Rp. 2.500/transaksi ini ditentukan dengan mem[ertimbangkan keseimbangan industri dan masyarakat. Menurut pihaknya, nominal tersebut masih dipertahankan karena dinilai cukup baik dalam menjga keseimbangan tersebut.