Muhammad Sabil ini merupakan guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning yang mengajar pelajaran multimedia. Dia dipecat dari sekolah tersebut usai mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram.
Yayasan Miftahul Ulum ini yaitu Yayasan yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning, sudah menyatakan akan menerima kembali Sabil, dengan syarat menaati aturan yang berlaku di sekolah. Namun pihak yayasan juga sebelumnya telah menjatuhkan dua kali surat peringatan (SP) kepada Sabil, jauh sebelum dia mengkritik Ridwan Kamil.
“Pada dasarnya tidak ada yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil,” kata Cahya di Kota Cirebon.
Baca Juga:Arti Jembatan Pasupati Bandung, Ternyata Ini Artinya!5 Cara Mendapatkan Cuan di TikTok, No 5 Gampang Banget!
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom, Cahya Riyadi mengatakan surat peringatan pertama diberikan kepada Muhammad Sabil itu pada September 2021 terkait pelanggaran etika. Kemudian, pada bulan Oktober 2021, pihak sekolah kembali memberikan surat peringatan kepada Muhammad Sabil.
“Secara tertulis ini merupakan surat yang ke 3, surat pertama dibulan September 2021, iya itu sp 1. Intinya sih seputar etika mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik”